Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2024/PA.Tbn Nona Ayu Putri Kana binti Maskan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2024/PA.Tbn
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nona Ayu Putri Kana binti Maskan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tuban segera memanggil Pemohon dan wali Pemohon, kemudian memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.   Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama (Maskan bin Munasrum) adalah wali adlal;

3.   Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan KUA Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban untuk menikahkan Pemohon (Nona Ayu Putri Kana binti Maskan) dengan calon suami Pemohon (Rudi Darmawan bin Sodi) sebagai Wali Hakim ;

4.   Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon ;

Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak