Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Teguh Endi Widodo, S.Pd., S.H., M.H. , Rosalia Vivi Ekatriani, S.H. | FARIS BUDI HAMSAH BIN MASUM | 2 | Dr. Teguh Endi Widodo, S.Pd., S.H., M.H. , Rosalia Vivi Ekatriani, S.H. | GHIBRAN FATAHILLAH HAMZAH BIN FARIS BUDI HAMSAH |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Ratnala Sutedjo bin Mudjayin adalah;
- Elok M Binti Afandi (istri / janda),
- Silvy Layungsari binti Ratnala Sutedjo (anak kandung perempuan)
- Kukuh Indraswara bin Ratnala Sutedjo (anak kandung laki-laki);
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Silvy Layungsari binti Ratnala Sutedjo adalah;
- Elok M Binti Afandi (Ibu),
- Faris Budi Hamsah bin Masum (suami/duda)
- Ghibran Fatahillah Hamzah bin Faris Budi Hamsah (anak kandung laki-laki)
- Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris dari almarhum Ratnala Sutedjo bin Mudjayin sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam;
- Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris dari almarhumah Silvy Layungsari binti Ratnala Sutedjo sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam;
- Menetapkan harta waris pada perkara a quo adalah harta waris peninggalan almarhum Ratnala Sutedjo bin Mudjayin berupa;
- Objek Tanah, SHM nomor 02249 luas tanah 1.181 M2, atas nama; Elok Marzuqoh, Kukuh Indraswara & Ghibran Fatahillah Hamzah, Surat Ukur No. 01886/Cepokorejo/2024, yang terletak di Dusun Krajan, RT 006/RW 001 Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, adapun batas-batasnya sebagai berikut;
Sebelah Utara
|
:
|
Mudjayin
|
Sebelah Timur
|
:
|
H. Teklan / Wawan
|
Sebelah Selatan
|
:
|
Elok Marzuqoh, Kukuh Indraswara & Gibran Fatahillah Hamzah
|
Sebelah Barat
|
:
|
Jalan Desa
|
- Objek Tanah, SHM nomor 02250 luas tanah 1.481 M2, atas nama; Elok Marzuqoh Binti Afandi, Kukuh Indraswara & Ghibran Fatahillah Hamzah, Surat Ukur No. 01887/Cepokorejo/2024, yang terletak di Dusun Krajan, RT 006/RW 001 Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang adapun batas-batasnya sebagai berikut;
Sebelah Utara
|
:
|
Elok Marzuqoh, Kukuh Indraswara & Gibran Fatahillah Hamzah
|
Sebelah Timur
|
:
|
H. Teklan / Wawan
|
Sebelah Selatan
|
:
|
Supardi
|
Sebelah Barat
|
:
|
Jalan Desa
|
- Sebidang Tanah dan Rumah atas nama Ratnala Sutedjo yang terletak di Dusun Karangagung Timur RT.015/RW.003, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada objek rumah tersebut terdapat tiga sertifikat didalamnya dengan total luas tanah 537 M2 dengan rincian yaitu sebagai berikut;
- SHM nomor 315, luas: 220 m?2; gambar situasi tgl. 30-04-1994 nomor 793/1994
- SHM nomor 364, luas: 220 m?2; gambar situasi tgl. 1-11-1997 nomor 1799/1997
- SHM nomotr 365, luas: 97 m?2; gambar situasi tgl. 1-11-1997 nomor 1798/1997
Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut;
|
Sebelah Utara
|
:
|
Sekolah MI
|
Sebelah Timur
|
:
|
Bu Atminah/Pak Tondo
|
Sebelah Selatan
|
:
|
Jalan Raya
|
Sebelah Barat
|
:
|
Bu Sampuni/Pak Koh Yang
|
- Menghukum Para Tergugat, untuk memberikan persetujuan dan menandatangi bersama Akta Jual Beli antara pihak penjual yaitu Para Penggugat, Para Tergugat dengan Para Turut Tergugat pada kantor PPAT yang ditunjuk oleh Para Penggugat.
- Menetapkan sebagai Hukum bila Para Tergugat, jika tetap tidak mau menghadap pada kantor PPAT guna menandatangani Akta Jual Beli, maka putusan ini merupakan perintah rekomendasi guna Peralihan Hak/Balik Nama atas tanah pada objek tanah sengketa/waris dari atas nama pemegang hak saat ini Elok Marzuqoh Binti Afandi, Kukuh Indraswara bin Ratnala Sutedjo, Ghibran Fatahillah Hamzah bin Faris Budi Hamsah kepada Turut Tergugat I dan/atau ahli warisnya sebagai pembeli SHM nomor 02249 dan juga kepada Turut Tergugat II dan/atau siapapun sebagai pembeli pada objek tanah waris SHM nomor 02250 secara jelas dan benar melalui proses AJB dan balik nama di kantor PPAT & Kantor BPN Tuban.
- Menyatakan bahwa Para Penggugat mempunyai hak sepenuhnya selaku penjual untuk melakukan perbuatan hukum lebih lanjut terkait dengan jual beli objek tanah sengketa/waris SHM nomor 02249 seluas 1.181 M2 yang terletak di Dusun Krajan, RT 006 / RW 001 Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang dengan Turut Tergugat I.
- Menyatakan bahwa Para Penggugat mempunyai hak sepenuhnya selaku penjual untuk melakukan perbuatan hukum lebih lanjut terkait dengan jual beli objek tanah sengketa/waris SHM 02250 seluas 1.481 M2 yang terletak di Dusun Krajan, RT 006 / RW 001 Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang dengan Turut Tergugat II.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun derden verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini, sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang Memeriksa, Memutus dan Menetapkan perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequao et bono);
|