Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris sah dari almarhum/almarhumah MUDJI UNTUNG dan TUMIJATI;
- Menyatakan secara hukum bahwa seluruh harta peninggalan almarhum/almarhumah adalah harta warisan yang harus dibagi secara proporsional di antara Penggugat dan Tergugat sesuai hukum yang berlaku;
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan bagian warisan yang menjadi hak Penggugat, atau jika perlu dilakukan pelelangan terhadap harta tersebut dengan hasilnya dibagi sesuai hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER
Apabila Pengadilan Agama Tuban berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |