INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
125/Pdt.P/2024/PA.Tbn | Nona Ayu Putri Kana binti Maskan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Adhol | ||||
Nomor Perkara | 125/Pdt.P/2024/PA.Tbn | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tuban segera memanggil Pemohon dan wali Pemohon, kemudian memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama (Maskan bin Munasrum) adalah wali adlal; 3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan KUA Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban untuk menikahkan Pemohon (Nona Ayu Putri Kana binti Maskan) dengan calon suami Pemohon (Rudi Darmawan bin Sodi) sebagai Wali Hakim ; 4. Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon ; Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |