Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
241/Pdt.P/2025/PA.Tbn 1.Wang Zhaobin bin Wang Yongxing
2.Amalia Hidayatul Fidyah binti Al Asridhon
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 241/Pdt.P/2025/PA.Tbn
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wang Zhaobin bin Wang Yongxing
2Amalia Hidayatul Fidyah binti Al Asridhon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan Nama Pemohon I Wang Zhaobin bin Wang Yongxing, yang terdapat dalam buku kutipan akta nikah  Nomor 3523041062024015 sebenarnya adalah  Bahwa setelah pernikahan tersebut Para Pemohon telah menerima Buku Kutipan Akta Nikah tersebut, ternyata terdapat kesahan tulis yakni Nama Pemohon I Wang Zhaobin Al. Miftahul Hadi bin Wang Yongxing sedangkan yang benar sesuai dengan Akte Kelahiran, Pasport Nama Pemohon I Wang Zhaobin bin Wang Yongxing;

3.   Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum

Subsider :

-     Atau menjatuhkan Penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak