Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2025/PA.Tbn 1.Agus Andriyani bin Maolan
2.Hindriyati binti Kastolan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2025/PA.Tbn
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Andriyani bin Maolan
2Hindriyati binti Kastolan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan Nama Pemohon I Agus Andriyani bin Maolan, yang terdapat dalam buku kutipan akta nikah  Nomor 236/27/VII/299/93 sebenarnya adalah  Bahwa setelah pernikahan tersebut Para Pemohon telah menerima Buku Kutipan Akta Nikah tersebut, ternyata terdapat kesahan tulis yakni yakni Nama Pemohon I Agus Adriyani bin Maulan, sedangkan yang benar sesuai dengan KTP dan KK, dan SK Perangkat Desa Nama Pemohon I Agus Andriyani bin Maolan;

3.   Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum

Subsider :

-     Atau menjatuhkan Penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak