Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
124/Pdt.P/2024/PA.Tbn Dwi Mujiatin binti Mujiono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 124/Pdt.P/2024/PA.Tbn
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dwi Mujiatin binti Mujiono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tuban segera memanggil Pemohon dan wali Pemohon, kemudian memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.   Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama (Mujiono bin Karto Katiran) adalah wali adlal;

3.   Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan KUA Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban untuk menikahkan Pemohon (Dwi Mujiatin binti Mujiono) dengan calon suami Pemohon (Sunoko bin Senin) sebagai Wali Hakim ;

4.   Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon ;

Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak