Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
244/Pdt.P/2024/PA.Tbn NARTIK BINTI ATAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 244/Pdt.P/2024/PA.Tbn
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NARTIK BINTI ATAS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZUHANA SAFII PUTRA, SH SLAMET FAUZI SH MH CHtMMH CINARTIK BINTI ATAS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

DALAM PETITUM :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (NARTIK binti ATAS) sebagai wali  yang sah dari anak – anak yang bernama        (1). HELGA ARDIAN KUSUMA HADI bin SAMSUL HADI; dan  (2). AHMAD KEMAL AL FARUQ bin SAMSUL HADI;
  3. Membebankan Biaya Perkara Kepada Pemohon;

 

Atau

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak