Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan Pemohon (SARKAM Bin SAHAR) Bapak kandung dari anak yang bernama : ANDI MUHAMMAD TSABIT QEIS Binti SARKAM, Tuban, 21 – 05 – 2014 ( umur 10 tahun 01 Bulan ), Khusus untuk menandatangani akta pengakuan hutang, Perjanjian kredit, Surat kuasa membebankan Hak tanggungan dan Akta pemberian Hak tanggungan serta surat-surat dan Akta-akta lain yang dibutuhkan di Permodalan Nasional Madani.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau apabila Pengadilan Agama Tuban berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya. |