Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
233/Pdt.P/2025/PA.Tbn 1.Agus Andriyani bin Maolan
2.Hindriyati binti Kastolan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2025/PA.Tbn
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Agus Andriyani bin Maolan
2Hindriyati binti Kastolan
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Primer :

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan Nama Pemohon I Agus Andriyani bin Maolan, yang terdapat dalam buku kutipan akta nikah  Nomor 236/27/VII/299/93 sebenarnya adalah  Bahwa setelah pernikahan tersebut Para Pemohon telah menerima Buku Kutipan Akta Nikah tersebut, ternyata terdapat kesahan tulis yakni yakni Nama Pemohon I Agus Adriyani bin Maulan, sedangkan yang benar sesuai dengan KTP dan KK, dan SK Perangkat Desa Nama Pemohon I Agus Andriyani bin Maolan;

3.   Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum

Subsider :

-     Atau menjatuhkan Penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak