INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
124/Pdt.P/2024/PA.Tbn | Dwi Mujiatin binti Mujiono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Adhol | ||||
Nomor Perkara | 124/Pdt.P/2024/PA.Tbn | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tuban segera memanggil Pemohon dan wali Pemohon, kemudian memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama (Mujiono bin Karto Katiran) adalah wali adlal; 3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan KUA Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban untuk menikahkan Pemohon (Dwi Mujiatin binti Mujiono) dengan calon suami Pemohon (Sunoko bin Senin) sebagai Wali Hakim ; 4. Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon ; Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |