Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2024/PA.Tbn Genduk Rochani binti Sarman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2024/PA.Tbn
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Genduk Rochani binti Sarman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.   Menetapkan Pemohon (Genduk Rochani binti Sarman) sebagai wali dari anak yang bernama 1.Ika Kurnia Dewi umur 16 tahun 11 bulan Tempat Tanggal Lahir Tuban, 19 Mei 2007, 2.Agung Rahmat Widodo umur 9 tahun 5 bulan Tempat Tanggal Lahir Tuban, 21 Nopember 2014 untuk menjual tanah yang di atasnya berdiri satu bangunan rumah, berupa Sertifikat  Hak Milik  Nomor 1922 atas Nama Tri Setyaningsih, Agus Setiawan, Bimo Sasongko, Mutia Dewi, Ika Kurnia Dewi (anak Pemohon), Agung Rahmat Widodo (anak Pemohon) dengan luas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi)yang terletak di Desa Sanggrahan., Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo;

3.  Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, saya ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak